Honorer Kerap Diperlakukan Beda, Wakil Ketua DPD RI Sarankan Ini ke Pemerintah Demi Non ASN

- 1 Maret 2023, 09:01 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin minta pemerintah perluas definisi ASN dengan menyertakan honorer
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin minta pemerintah perluas definisi ASN dengan menyertakan honorer /ANTARA/HO-Humas DPD RI

Perubahan UU ASN/RUU ASN yang kini tengah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023, menyebutkan bahwa setelah UU tersebut berlaku, pemerintah dilarang untuk melakukan pengadaan tenaga honorer, termasuk di dalamnya tenaga kontrak serta pegawai tidak tetap non PNS.

Baca Juga: WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....

Soal hal ini, Sultan berujar bahwa RUU perubahan atau revisi ASN ini sudah tepat dalam mengatur dan mengakomodasi kepentingan honorer. Namun, tidak dengan pembatasan pemerintah merekrut honorer.

“Tidak baik jika masih terdapaat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut,” ujar Sultan.

DPD RI, kata Sultan, memiliki pandangan bahwa dalam revisi UU ASN yang penting diperjuangkan adalah kesejahteraan semua abdi negara.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Guru Cair Maret 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler, Pendidik Happy....

Hal ini berupa mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif lainnya kepada semua abdi negara yang berstatus non ASN, utamanya tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah