Perubahan UU ASN/RUU ASN yang kini tengah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2023, menyebutkan bahwa setelah UU tersebut berlaku, pemerintah dilarang untuk melakukan pengadaan tenaga honorer, termasuk di dalamnya tenaga kontrak serta pegawai tidak tetap non PNS.
Baca Juga: WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....
Soal hal ini, Sultan berujar bahwa RUU perubahan atau revisi ASN ini sudah tepat dalam mengatur dan mengakomodasi kepentingan honorer. Namun, tidak dengan pembatasan pemerintah merekrut honorer.
“Tidak baik jika masih terdapaat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut,” ujar Sultan.
DPD RI, kata Sultan, memiliki pandangan bahwa dalam revisi UU ASN yang penting diperjuangkan adalah kesejahteraan semua abdi negara.
Hal ini berupa mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif lainnya kepada semua abdi negara yang berstatus non ASN, utamanya tenaga honorer.***