Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1-30 Ramadhan 2023 atau 1444 H Kabupaten Kudus
Ia menambahkan, “Kita sudah merumuskan ada beberapa pilihan yang akan disepakati dan ini akan disampaikan kepada pihak parlemen DPR RI,” sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kaltimprov.go.id.
Pengangkatan tenaga honorer berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 memiliki persyaratan wajib untuk diangkat menjadi calon PNS, berdasarkan faktor usia dan masa kerja.
Tenaga honorer yang mengikuti pendaftaran seleksi calon PNS maksimal berusia 46 tahun dan paling rendah 19 tahun dan harus sudah berprofesi sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
Baca Juga: Tenaga Honorer Resmi Diperpanjang, Tidak Jadi Dihapus. BKD: Ya, Kami Sudah...
Sutan Riska Tuanku Kerajaan sebagai Ketua Umum APEKSI yang hadir dalam diskusi bersama Ketua Umum APPSI dan APKASI serta Menteri PANRB pernah mengatakan sedang mencari opsi alternatif.
“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN."
Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua memiliki beberapa perubahan dari Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007, termasuk Pasal 5 yang menyebutkan masa pensiun dari dokter yang berstatus tenaga honorer tetap bisa diangkat sebagai calon PNS.
Baca Juga: Deal, Tenaga Honorer Resmi Resmi Diperpanjang Kontraknya. Gaji Diprioritaskan Naik, Sampai Berapa?
Masa kerja yang disebutkan berlaku bagi dokter yang telah memasuki masa purna bakti sebagai dokter tidak tetap atau tenaga honorer dengan syarat; dokter tersebut berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil.