Kemensos Ikut Serta Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro

- 2 Maret 2023, 14:17 WIB
Kemensos Beri Pendampingan pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro
Kemensos Beri Pendampingan pada Anak Korban Kekerasan Seksual di Bojonegoro /Foto: kemensos.id/

BERITASOLORAYA.com – Seperti yang diketahui bahwa kekerasan seksual kerap kali terjadi terutama pada anak-anak di bawah umur.

Terjadinya kekerasan seksual membuat para korban menjadi gelisah, takut, marah dengan keadaan dan sampai dengan gangguan kesehatan mental.

Anak di bawah umur menjadi suatu bagian dari kelompok yang rentan yang harus mendapatkan perlindungan secara khusus serta pendampingan yang baik dan optimal.

Hal ini menjadi salah satu bentuk fokus dari Kementerian Sosial untuk hadir dan membantu para korban kekerasan seksual dalam memberikan dukungan dan perlindungan yang pantas didapatkan.

Baca Juga: PENTING, Jangan Lakukan Ini Agar Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Tidak Ditunda Lagi

Seperti kasus yang menimpa anak berinisial FNH di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. FNH saat ini tengah mengandung bayi berumur tujuh bulan akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Saat kejadian berlangsung, korban masih berusia 14 tahun dan masih meduduki bangku SMP.

Atas arahan yang diajukan oleh Menteri Sosial melalui Sentra “Kartini” di Temanggung, Kemensos dengan sigap dan cepat merespon kasus tersebut dan memberikan beberapa bantuan.

Kemensos memberi bantuan berupa pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pendampingan piskososial bagi korban dan keluarga korban serta bantuan nutrisi.

Baca Juga: Surprise! Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan Bulan Ini. Begini Sistem yang Harus Diketahui Peserta...

Sebagai langkah pertama yang dapat dilakukan, Kemensos mendampingi korban selama menjalani pemeriksaan kehamilan sampai dengan proses persalinan mendatang.

Tak hanya itu, Kemensos juga melakukan koordinasi dengan penegak hukum dan memberikan pendampingan proses hukum untuk korban.

Dikabarkan pula bahwa Kemensos secara terus menerus akan melakukan pengawalan hukum hingga sang pelaku (S) mendapatkan sanski yang sesuai dan seharusnya ia dapatkan.

Baca Juga: Mengenal Sirkuit Mandalika yang Akan Jadi Gelaran Ajang WSBK Seri Kedua Akhir Pekan ini

Kemensos juga melakukan koordinasi kepada pihak sekolah FNH agar tidak mengeluarkan FNH dari sekolah. Hal tersebut merupakan suatu tujuan agar FNH tetap dapat melaksanakan kegiatan aktif di sekolah sebagai siswa.

Selain itu, Kemensos juga memberikan pendampingan psikososial kepada korban serta keluarga korban. Untuk penanganan pertama, korban serta keluarga akan diberikan hypnoterapi serta penguatan dan motivasi.

Kepala “Sentra” Kartini, Iyan kusmadiana juga mengatakan bahwa proses pendampingan FNH dan keluarga akan sangat panjang. Mensos juga memerintahkan agar korban dan keluarga korban diberikan bantuan PKH dengan komponen disabilitas.

Baca Juga: Resmi! BKN Angkat CPNS Jadi PNS Sekaligus Selenggarakan Pelepasan Masa Purna Bakti

Kemensos dikabarkan akan tetap memonitor kondisi FNH hingga proses persalinan mendatang. Kemensos juga akan tetap memberikan fasilitas dan rehabilitas kepada FNH serta keluarganya.

Diharapkan agar FNH dan keluarganya dapat meningkatkan potensi serta kemampuan taraf hidupnya dan dapat secara mandiri dalam membangun ekonomi keluarganya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah