BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer atau bisa disebut dengan non Aparatur Sipil Negara (non ASN) merupakan pegawai yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Disebut non ASN karena tenaga honorer tidak termasuk dalam kategori pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ).
Meskipun begitu, seperti yang diketahui bahwa beban kerja yang diemban tenaga honorer setara dengan beban kerja pegawai ASN di pusat maupun daerah.
Sehubungan dengan hal itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan untuk mengakomodasi tenaga honorer, seperti penetapan sebagai ASN.
Salah satu upayanya, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperluas definisi ASN.
"Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Sultan dalam siaran pers pada hari Selasa.
Kedudukan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah memang memiliki perbedaan dengan pegawai ASN karena tidak terdaftar sebagai pegawai resmi.
Hal itu terlihat dari gaji yang didapat. Gaji pegawai ASN dibebankan kepada APBN, sedangkan tenaga honorer tidak masuk ke dalamnya.
Namun menurut Sultan, di pemerintahan, posisi tenaga honorer sangat penting, maka perlu dipertimbangkan agar menjadi bagian dari ASN.
Isu Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan tenaga honorer yang sempat direncanakan, menurut Sultan, bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya dapat memengaruhi situasi sosial maupun ekonomi.
Baca Juga: Mantap Lur! Tagihan Hotel Cristiano Ronaldo di Arab Saudi Capai Rp4,5 Miliar
DPD RI juga mengetahui sistem kepegawaian di instansi pemerintah yang menganut sistem kepegawaian tunggal.
Menurut Sultan, sistem tersebut menekankan agar pegawai yang melakukan pekerjaan yang sama berhak mempunyai status yang sama.
RUU ASN
Sebelumnya, pemerintah memang sedang membahas mengenai Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Menurut Sultan, RUU perubahan (RUU ASN) sudah tepat karena telah mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.
Namun, Sultan berpendapat bahwa jika masih ada pasal yang melarang merekrut tenaga honorer setelah ditetapkan RUU perubahan, menurutnya tidak baik.
Diketahui saat ini, dalam pasal 135 A ayat 2 RUU ASN, pemerintah dilarang melakukan pengadaan tenaga kontrak, honorer, dan pegawai tidak tetap non-PNS yang akan diberlakukan apabila RUU tersebut menjadi UU.
Sultan bahkan mencontohkan permasalahan yang diketahui dari curahan tenaga honorer di daerah yang berkaotan dengan perbedaan perlakuan serta hak atas insentif keuangan.
Baca Juga: Kabar Kenaikkan Gaji PNS Bikin Gembira, Ini Rincian Upah Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler.....
Menurut Sultan, tenaga honorer tersebut berkewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah.
Sultan mengatakan sebab itulah DPD berpandangan hal penting untuk perubahan dari revisi UU ASN. Salah satunya dengan mengurangi kesenjangan hak keuangan dan hal insentif, terutama untuk tenaga honorer.***