BERITASOLORAYA.com — Tenaga honorer belum juga mendapat kepastian terkait bagaimana nasibnya, diberhentikan atau berpotensi diangkat sebagai ASN?
Namun, yang jelas tenaga honorer juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya meskipun nasibnya masih menggantung dan tak jelas kemana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, tenaga honorer bisa mendapat Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belasnya dengan memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria tersebut yakni tenaga honorer yang bersangkutan harus telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan menerus minimal selama satu tahun sejak pengangkatannya.
Kemudian, pendanaan belanja pegawai harus bersumber dari APBN/APBD dan tenaga honorer diangkat oleh pejabat berwenang.
Jika tenaga honorer yang bersangkutan belum memenuhi atau melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh, maka minimal selama satu tahun, Tunjangan Hari Raya bisa didapatkan dengan persyaratan berikut.
Tenaga honorer harus sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja yang dimaksud dinyatakan berhak menerima tunjangan tersebut.