BERITASOLORAYA.com - Pada bulan April, ASN dan juga guru kemungkinan akan memperoleh tunjangan dari pemerintah.
Tunjangan yang kemungkinan diberikan ASN, disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
PP Nomor 16 tahun 2022, perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan juga Penerima Tunjangan Tahun 2022 bagi ASN.
Baca Juga: 2,3 Juta Honorer Tunggu Keputusan Pemerintah, 500 Ribu Non ASN Justru Terancam?
Tahun 2023, THR dan gaji ke-13, aturannya kemungkinan masih merujuk dalam juknis tersebut, sebab belum diterbitkan regulasi terbaru.
THR dan gaji ke-13 uuntuk ASN anggarannya dari APBN diberikan kepada: PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat negara, Dewan pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Non PNS di Lembaga Penyiaran Publik.
Anggaran dari APBN untuk THR dan gaji ke-13 terdiri dari: gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan 50℅ tunjangan kinerja yang mengacu pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.