Syarat selanjutnya ialah, tenaga honorer telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PPK dalam SK Pengangkatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, PNS, Anggota TNI maupun Polri bisa tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas jika mereka sedang berada di dua kondisi.
Kondisi tersebut yakni sedang cuti yang cutinya diluar tanggungan negara. Jika tenaga honorer sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri juga tidak mendapatkan THR, sebab besaran gajinya sudah dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dananya dari APBN bagi para ASN termasuk di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan LPP, hingga tenaga honorer yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan