THR Tenaga Honorer Segera Cair April! Penuhi Kriteria Ini ya Biar Dapat...

- 5 Maret 2023, 05:44 WIB
Ilustrasi. THR untuk honorer akan cair, cek kriteria selengkapnya
Ilustrasi. THR untuk honorer akan cair, cek kriteria selengkapnya /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: UPDATE Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022, Kemenpan RB Sampaikan Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Prioritas

Syarat selanjutnya ialah, tenaga honorer telah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PPK dalam SK Pengangkatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, PNS, Anggota TNI maupun Polri bisa tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas jika mereka sedang berada di dua kondisi.

Kondisi tersebut yakni sedang cuti yang cutinya diluar tanggungan negara. Jika tenaga honorer sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri juga tidak mendapatkan THR, sebab besaran gajinya sudah dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Baca Juga: Sebentar Lagi Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 Segera Rilis, Ini Tanggalnya Dari Kemdikbud, PANRB dan BKN

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dananya dari APBN bagi para ASN termasuk di antaranya PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan LPP, hingga tenaga honorer yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x