Mantap Jiwa, PNS hingga Tenaga Honorer Bisa Naik Level dengan Memenuhi Persyaratan Ini

- 4 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer /ciamiskab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - PNS atau PPPK mungkin sering mengidam-idamkan jabatan yang lebih tinggi dari jabatannya sekarang. Tentunya gaji dan tunjangannya juga akan berbeda. Saking banyaknya tunjangan yang di dapat, PNS sampai tenaga honorer bisa auto kaya.

Benar, bukan cuma PNS dan PPPK saja tapi tenaga honorer juga bisa naik pangkat, hal ini tertuang dalam Pasal 106 dan 107 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PNS, PPPK, serta tenaga honorer memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan hingga gaji, dan kini tenaga honorer pun bisa naik pangkat menjadi Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT.

Baca Juga: Simak Terus, Permasalahan Tenaga Honorer Sebentar Lagi Selesai, Sudah Sampai Tahap Ini

PNS dan tenaga honorer pastinya memiliki kriteria atau persyaratan yang berbeda agar bisa diangkat menjadi JPT, mulai dari minimal pendidikan hingga usia jabatan di bidang yang sama dengan jabatan yang dilamarnya sebagai JPT.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, berikut adalah persyaratan menjadi JPT Pratama:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 dan D-4.

2. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x