Segera Dicatat! Simak Tata Cara Pencairan Dana Gaji Terusan PNS 2023 yang Meninggal Dunia, Begini Caranya

- 4 Maret 2023, 09:02 WIB
Gaii terusan PNS 2023 diberikan kepada ahli waris saat ASN yang bersangkutan meninggal dunia
Gaii terusan PNS 2023 diberikan kepada ahli waris saat ASN yang bersangkutan meninggal dunia /tanjungpinangkota

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk ahli waris dari pegawai pemerintah terutama PNS yang meninggal dunia saat bertugas untuk mendapatkan gaji terusan PNS 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementrian Keuangan RI, gaji terusan PNS 2023 adalah gaji yang diberikan kepada kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut.

Berbeda dengan gaji terusan PNS 2023, untuk ahli waris dari anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polisi Republik Indonesia atau Polri, untuk gaji terusan PNS-nya dapat diambil sebesar gaji terakhir selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

Baca Juga: Benarkah Pemerintah akan Mengangkat 444.687 Honorer? Cek Faktanya

Tentu kabar ini wajib diketahui oleh para ahli waris yang ditinggalkan pegawai pemerintah, baik PNS maupun anggota TNI/Polri.

Gaji terusan PNS 2023 memiliki beberapa ketentuan dalam pembayarannya, antara lain sebagai berikut:

1. Gaji terusan PNS 2023 dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;

Baca Juga: Bek Liverpool Trent Alexander-Arnold Ungkap Sulit Hentikan Rashford, tapi Anfield Masih 'Angker' Buat MU

2. Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan PNS 2023 pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x