Mantap Jiwa, PNS hingga Tenaga Honorer Bisa Naik Level dengan Memenuhi Persyaratan Ini

- 4 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer /ciamiskab.go.id/

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

6. Maksimal berusia 58 tahun dan;

7. Sehat jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Awas! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Bisa Gagal Cair karena 6 Hal Ini, Apa Saja?

Persyaratan JPT Madya dan JPT Utama kurang lebih sama dengan JPT Utama. Bedanya pada hanya pada pengalaman jabatan dalam bidang tugas masing-masing.

JPT Madya minimal memiliki pengalaman tujuh tahun di bidangnya dan JPT Utama minimal memiliki pengalaman 10 tahun dalam bidang terkait.

Begitu pula dengan tenaga honorer, golongannya mampu menembus JPT. Tapi, bagi tenaga honorer tidak ada jabatan JPT Pratama, hanya JPT Madya dan Utama.

Baca Juga: Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Berikut 6 Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Komponen Pemerintah

Pegawai non ASN yang bisa diangkat menduduki posisi JPT harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana.

3. Memiliki kompetensi teknis, manajerial struktural dan sosial kultural sesuai kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan dilamar secara kumulatif paling rendah 10 tahun (JPT Madya) dan 15 tahun (JPT Utama).

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

7. Memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik.

8. Maksimal berusia 58 tahun.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI maupun sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa Dalam dan Luar Negeri bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa. Siapa Target Pelamarnya?

Begitu keterangan yang menyebutkan mengenai persyaratan kenaikan pangkat PNS hingga tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x