Mantap Jiwa, PNS hingga Tenaga Honorer Bisa Naik Level dengan Memenuhi Persyaratan Ini

- 4 Maret 2023, 20:32 WIB
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer
Ilustrasi PNS dan tenaga honorer /ciamiskab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - PNS atau PPPK mungkin sering mengidam-idamkan jabatan yang lebih tinggi dari jabatannya sekarang. Tentunya gaji dan tunjangannya juga akan berbeda. Saking banyaknya tunjangan yang di dapat, PNS sampai tenaga honorer bisa auto kaya.

Benar, bukan cuma PNS dan PPPK saja tapi tenaga honorer juga bisa naik pangkat, hal ini tertuang dalam Pasal 106 dan 107 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

PNS, PPPK, serta tenaga honorer memiliki hak yang sama untuk mendapatkan tunjangan hingga gaji, dan kini tenaga honorer pun bisa naik pangkat menjadi Jabatan Pimpinan Tertinggi atau JPT.

Baca Juga: Simak Terus, Permasalahan Tenaga Honorer Sebentar Lagi Selesai, Sudah Sampai Tahap Ini

PNS dan tenaga honorer pastinya memiliki kriteria atau persyaratan yang berbeda agar bisa diangkat menjadi JPT, mulai dari minimal pendidikan hingga usia jabatan di bidang yang sama dengan jabatan yang dilamarnya sebagai JPT.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, berikut adalah persyaratan menjadi JPT Pratama:

1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S1 dan D-4.

2. Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.

4. Sedang atau pernah menduduki jabatan JPT madya atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

6. Maksimal berusia 58 tahun dan;

7. Sehat jasmani maupun rohani.

Baca Juga: Awas! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Bisa Gagal Cair karena 6 Hal Ini, Apa Saja?

Persyaratan JPT Madya dan JPT Utama kurang lebih sama dengan JPT Utama. Bedanya pada hanya pada pengalaman jabatan dalam bidang tugas masing-masing.

JPT Madya minimal memiliki pengalaman tujuh tahun di bidangnya dan JPT Utama minimal memiliki pengalaman 10 tahun dalam bidang terkait.

Begitu pula dengan tenaga honorer, golongannya mampu menembus JPT. Tapi, bagi tenaga honorer tidak ada jabatan JPT Pratama, hanya JPT Madya dan Utama.

Baca Juga: Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Berikut 6 Arahan Presiden Jokowi kepada Seluruh Komponen Pemerintah

Pegawai non ASN yang bisa diangkat menduduki posisi JPT harus memenuhi persyaratan:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana.

3. Memiliki kompetensi teknis, manajerial struktural dan sosial kultural sesuai kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan dilamar secara kumulatif paling rendah 10 tahun (JPT Madya) dan 15 tahun (JPT Utama).

5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.

7. Memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik.

8. Maksimal berusia 58 tahun.

9. Sehat jasmani dan rohani.

10. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI maupun sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa Dalam dan Luar Negeri bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa. Siapa Target Pelamarnya?

Begitu keterangan yang menyebutkan mengenai persyaratan kenaikan pangkat PNS hingga tenaga honorer.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x