Awas! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Bisa Gagal Cair karena 6 Hal Ini, Apa Saja?

- 4 Maret 2023, 19:24 WIB
TPG triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan cair pada bulan Maret. Hati-hati, 6 hal ini bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi gagal cair.
TPG triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan cair pada bulan Maret. Hati-hati, 6 hal ini bisa menyebabkan tunjangan sertifikasi gagal cair. /jcomp/



BERITASOLORAYA.com – TPG triwulan 1 tahun 2023 dijadwalkan cair pada bulan Maret. Tunjangan ini merupakan salah satu tunjangan yang telah disiapkan anggarannya oleh pemerintah untuk disalurkan ke rekening guru penerima, khususnya guru sertifikasi.

Memasuki bulan Maret 2023, sudah banyak guru sertifikasi yang bertanya-tanya kapan tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023 ini cair.

Namun, alih-alih dicairkan, TPG triwulan 1 tahun 2023 bisa gagal cair disebabkan 6 hal berikut ini. Untuk mendapatkan keseluruhan informasi penting tentang tunjangan sertifikasi, simak terus artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

TPG merupakan tunjangan yang diberikan khusus untuk guru sertifikasi. Khusus untuk guru berstatus ASN (PNS atau PPPK), aturan resmi tentang tunjangan sertifikasi ini adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Meski aturan ini disahkan pada September 2022, aturan tentang tunjangan bagi guru ini masih bisa dirujuk karena hingga artikel ini ditulis, Kemdikbud belum mengeluarkan jukni baru mengenai penyaluran TPG tahun 2023.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, TPG triwulan 1 akan dibayarkan pada bulan Maret. Namun, tunjangan yang nominalnya sebesar 1 kali gaji pokok per bulan ini bisa gagal cair jika 6 hal ini terjadi. Berikut penjelasan lengkap yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21.

Baca Juga: Jokowi Arahkan Menpan RB Beres-Beres Masalah Non ASN, Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Batal?

1. NUPTK Guru Tidak Valid

NUPTK merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Guru sertifikasi harus memastikan NUPTK-nya valid dengan cara mengeceknya di Dapodik atau Verval GTK.

2. Tugas Tambahan Guru Belum atau Tidak Valid

Jika tugas tambahan guru tidak terbaca atau belum selesai, maka tunjangan sertifikasi terancam gagal cair. Untuk itu, guru sertifikasi perlu memastikan tugas tambahannya terbaca di Dapodik.

Baca Juga: Kominfo Buka Program Beasiswa Dalam dan Luar Negeri bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa. Siapa Target Pelamarnya?

3. Pangkat dan Golongan Tidak Terdeteksi

Masih berhubungan dengan proses input, guru sertifikasi harus memastikan bahwa pangkat dan golongannya sudah benar dan terdeteksi di Dapodik.

4. Siswa Belum Masuk Rombel

Apabila data yang berkaitan dengan siswa dalam rombongan belajar atau rombel tidak terinput dengan benar, maka tunjangan sertifikasi bisa gagal cair. Untuk itu, guru sertifikasi harus memastikan siswa telah masuk dalam setiap kelas yang ditangani.

Baca Juga: TPG Triwulan 1 untuk Guru Sertifikasi Cair Tanggal Berapa di Bulan Maret 2023? Cek Regulasi Tunjangan Ini...

5. Guru Tidak Memiliki Sekolah Induk

Salah satu syarat mutlak guru penerima tunjangan sertifikasi adalah guru aktif mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik Kemdikbud. Oleh karena itu, guru sertifikasi harus memastikan diri bahwa ia terdaftar sebagai guru di sekolah utama.

6. NIP Tidak Sinkron dengan Tanggal Lahir

Guru sertifikasi juga harus memastikan bahwa NIP-nya sinkron dengan tanggal lahir sebab jika NIP tidak sinkron maka guru tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x