Bersyukur, Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023, Intip Selengkapnya

- 5 Maret 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi , Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi , Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay /

Seperti contoh untuk THR bagi PNS akan terdiri dari gaji pokok, dan tunjangan insentif setiap bulannya.

Dan jika menggunakan skema fully funded ini maka PNS diprediksi bisa menerima tunjangan sebesar Rp1 Miliar, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para PNS di masa tua nanti.

Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?

Hingga saat ini, regulasi gaji pensiunan PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, dengan rincian gaji pensiunan pada tahun 2023 sebagai berikut:

- PNS Golongan I mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.

- PNS Golongan II mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.

- PNS Golongan III mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.

- PNS Golongan IV mendapatkan Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 1 sebesar Rp1.170.600.

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 2 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x