Bersyukur, Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023, Intip Selengkapnya

- 5 Maret 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi , Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi , Pemerintah Beri Kejelasan Soal Gaji dan Pensiunan untuk PNS Tahun 2023/Tangkapan Layar/pixabay /

- Tunjangan pensiun janda/duda PNS golongan 3 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.

- Tunjangan pensiun janda /duda PNS golongan 4 sebesar Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.

Baca Juga: Info Terkini Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Dirjen GTK Bahas Tendik yang Pensiun Dini

Demikian informasi mengenai skema pemberian gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 ini.

Semoga bermanfaat untuk para PNS.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x