4. Tunjangan jabatan
5. Tunjangan kinerja untuk PNS di pemerintah pusat
6. Tambahan penghasilan pegawai untuk PNS di pemerintah daerah
7. Tunjangan risiko atau bahaya untuk PNS dengan jabatan tertentu
8. Tunjangan Khusus untuk PNS yang mengalami kondisi tertentu
9. Tunjangan profesi untuk guru dan dosen
Gaji dan tunjangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Presiden tentang gaji dan tunjangan PNS.
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 sama dengan gaji dan tunjangan PNS.
Hanya saja, besaran gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK berbeda serta bergantung pada golongannya juga.