4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat non-ASN, maka PPK akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal/eksternal.***