Selamat, Menpan RB Menyampaikan Tiga Jalan untuk Memastikan Nasib Tenaga Honorer, Sudah Pasti?

- 5 Maret 2023, 16:28 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /BPMI Setpres/

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat non-ASN, maka PPK akan diberi sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal/eksternal.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x