Status Tenaga Honorer Siap Dipastikan, Surat Edaran Menpan RB Berbunyi Begini…

- 4 Maret 2023, 20:40 WIB
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia
Menpan RB Azwar Anas menyatakan sedang dalam tahap pencarian opsi terbaik penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia /Kris Biro Pers Setpres/

BERITASOLORAYA.com — Usai ditegaskan Jokowi untuk segera menuntaskan tenaga honorer, Menpan RB tengah membahas hal-hal terkait tenaga honorer dengan sejumlah lembaga parlemen dan asosiasi pemda dari gubernur hingga bupati/wali kota.

Azwar Anas juga memaparkan bahwa per 2018 tenaga honorer yang tersisa di Indonesia tinggal 444.687 orang saja. Jumlah ini diisi oleh tenaga honorer kategori 2 atau yang biasa disebut THK-II, golongan inilah yang harusnya sudah ditata karena instansi telah dilarang merekrut lagi.

Semua instansi pemerintah diberi waktu 5 tahun untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang berarti hanya sampai November tahun ini, tetapi karena naik turunnya dinamika masalah instansi dan kebutuhan pelayanan publik tenaga honorer masih banyak direkrut.

Baca Juga: Mantap Jiwa, PNS hingga Tenaga Honorer Bisa Naik Level dengan Memenuhi Persyaratan Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, Menpan RB Abdullah Azwar Anas tak menampik jika tenaga honorer memang sangat berjasa membantu pekerjaan PNS dan PPPK di instansi tempatnya bekerja.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelesaian pelayanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan.”

Dalam Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022, diamanatkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memang dilarang mengangkat tenaga honorer mengisi jabatan ASN. Maksud dari peraturan ini adalah menghapuskan status tenaga honorer di setiap instansi.

Baca Juga: Awas! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Bisa Gagal Cair karena 6 Hal Ini, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x