Selamat, Menpan RB Menyampaikan Tiga Jalan untuk Memastikan Nasib Tenaga Honorer, Sudah Pasti?

- 5 Maret 2023, 16:28 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /BPMI Setpres/

BERITASOLORAYA.com — Tenaga honorer masih berdoa akan nasibnya yang masih terombang-ambing. Begitu pula dengan pemerintah yang mengatakan bahwa tenaga honorer masih dicarikan solusi terbaiknya.



Hingga saat ini, tenaga honorer masih dibuat cemas menjelang November 2023 menandai lima tahun usia UU ASN 2018. Karena itu, ketentuan yang berlaku terkait tenaga honorer juga akan ditentukan beberapa bulan ke depan.

Pemerintah masih mencari opsi-opsi terbaik bagi tenaga honorer dan upaya dalam mencarikan jalan tengah inilah yang masih terus dimatangkan.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji dan Tunjangannya Besar Mana? Berikut Informasi Selengkapnya

Namun, sebelumnya Menpan RB mengusulkan tiga opsi alternatif yang bisa digunakan untuk mengatasi dinamika tenaga honorer, di hadapan DPR RI.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya atau diangkat sesuai dengan skala prioritas,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs menpan.go.id, Menpan RB Anas menekankan agar tenaga honorer tidak harus kehilangan pekerjaan meski pelayanan publik tetap diprioritaskan.

“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non ASN yang kehilangan pekerjaan”.

Baca Juga: Mau Jadi Investor Andal tapi Anda Kurang Paham tentang Investasi Saham? Buku Ini Beberkan Tips untuk Pemula

Masing-masing opsi yang dikemukakan Anas tersebut juga memiliki kelebihan dan kekurangannya, termasuk jika seluruh tenaga honorer diberhentikan. Pastinya membuat sistem pelayanan publik jadi tumpah tindih dan banyak yang kosong, karena ketiadaan tenaga honorer.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menaikkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik” jelasnya.

Azwar Anas melaporkan proses pendataan tenaga honorer telah dilaksanakan sejak 1-22 Oktober 2022. Akan tetapi, hingga 31 Oktober 120 instansi belum menyampaikan laporan SPTJM yang sudah ditandatangani PPK masing-masing.

Baca Juga: Viral! Video Oknum Prajurit TNI Berseragam Bawa Senjata Tajam Ancam Warga Pengguna Jalan Raya, Tuai Cibiran

Hal serupa tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2023, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diwajibkan:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

2. Menghapuskan jenis kepegawaian (dalam hal ini tenaga honorer) selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

3. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan tenaga alih daya tersebut bukan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Menolak Lupa, Ini Beberapa Opsi Penyelesaian Tenaga Honorer yang Pernah Dibeberkan Pemerintah

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x