Ternyata PNS Jabatan Fungsional di Instansi Ini Bisa dari Jalur Penyesuaian, Cek Syaratnya

- 6 Maret 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi. ANRI menyediakan jalur penyesuaian dengan beberapa syarat untuk mengangkat PNS jabatan fungsional arsiparis keterampilan dan keahlian
Ilustrasi. ANRI menyediakan jalur penyesuaian dengan beberapa syarat untuk mengangkat PNS jabatan fungsional arsiparis keterampilan dan keahlian /Tangkap layar YouTube.com/BKD Jateng


BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah profesi yang diidam-idamkan banyak orang, tak terkecuali PNS di instansi Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI pada jabatan fungsional arsiparis.

Ternyata untuk menjadi PNS jabatan fungsional arsiparis di ANRI bisa melalui penyesuaian atau bisa juga disebut sebagai inpassing. Nah bagaimana syarat menjadi PNS jabatan fungsional arsiparis di ANRI melalui penyesuaian?

Dilaksanakannya penyesuaian di ANRI untuk mengangkat PNS jabatan fungsional arsiparis adalah untuk menjaga keteraturan dari beban kerja dan jumlah PNS PNS jabatan fungsional arsiparis.

Baca Juga: Cek Agenda Penting Hari Ini Tanggal 6 Maret 2023 untuk Calon PPPK sesuai Jadwal Terbaru BKN, Ada Apa?

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Peraturan ANRI mengenai pengangkatan PNS jabatan fungsional arsiparis di lingkungan ANRI melalui penyesuaian. Berikut penjelasan dan syaratnya.

Peraturan ANRI menyebutkan PNS yang bisa mengikuti penyesuaian untuk jabatan fungsional arsiparis di ANRI ada beberapa kelompok PNS, di antaranya:
PNS di ANRI yang menurut keputusan pejabat berwenang telah dan sedang melaksanakan tugas pada bidang kearsipan.

PNS yang masih melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jabatan fungsional arsiparis di ANRI dan mengalami kenaikan pangkat, yaitu satu tingkat lebih tinggi.

Baca Juga: Inilah 4 Kesalahan Manchester United Saat Diobrak-Abrik Liverpool, Kacau Sejak Awal!

PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta pengawas yang mempunyai jabatan yang sesuai dengan jabatan fungsional arsiparis di ANRI.

PNS yang mengalami pembebasan sementara tetapi belum dilakukan pemberhentian dari jabatan fungsional arsiparis di ANRI sebab pada jangka waktu 5 tahun tidak memenuhi angka kredit kenaikan pangkat sejak diangkat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah