BERITASOLORAYA.com – Jika bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS, tidak hanya akan mendapat gaji pokok saja. PNS di kementerian, misalnya Kementerian Agama atau Kemenag akan mendapat banyak tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja.
Biasanya nominal tunjangan kinerja yang diberikan untuk PNS di Kemenag berdasarkan kelas jabatan. Selain itu, tunjangan kinerja PNS di Kemenag perhitungannya dilandaskan pada kehadiran kerja serta capaian kinerja PNS.
Kehadiran kerja PNS di Kemenag yang ditentukan oleh Kemenag adalah bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu, yaitu pada hari Senin sampai hari Jumat. Oleh karena itu, tunjangan kinerja PNS di Kemenag bergantung pada kehadiran kerja.
Capaian kinerja yang dimaksud untuk PNS di Kemenag adalah capaian yang menyangkut mengenai capaian kinerja organisasi. Sementara itu, terdapat peraturan yang mengatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi PNS di Kemenag.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Jadi Juara Grup A dan Lolos ke Babak 8 Besar Piala Asia U-20 2023, Asalkan...
Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Agama, disebutkan bahwa PNS di Kemenag bisa saja mendapatkan pengurangan tunjangan kinerja karena beberapa hal.
Beberapa sebab yang harus dihindari oleh PNS di Kemenag agar tidak mengalami pengurangan tunjangan kinerja, antara lain sebagai berikut.
Tidak Ada Alasan yang Jelas Menyebabkan Adanya Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS Kemenag