Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Bikin Ngiler, Berapa Nominalnya? Cek di Sini

- 6 Maret 2023, 06:35 WIB
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag
Berikut ini nominal tunjangan kinerja PNS di Kemenag /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS memang dipandang oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wah. Biasanya masyarakat memandang bahwa gaji dan tunjangan kinerja yang diterima PNS pasti besar. Salah satunya gaji dan tunjangan kinerja PNS di Kemenag.

Tidak hanya Kemenag, gaji dan tunjangan kinerja kementerian lain yang masuk ke dompet para PNS terkadang bisa membuat dompet tebal seketika. Sebesar apa gaji dan tunjangan kinerja yang ada kementerian?

Dengan gaji dan tunjangan kinerja di Kemenag yang nominalnya besar, tidak heran jika para PNS sering dianggap menjadi mantu idaman untuk para orang tua di luar sana.

Kali ini BeritaSoloRaya.com akan mengungkapkan nominal tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kemenag yang dikutip dari Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS Kemenag Bisa Kena Pengurangan karena Hal Ini, Awas Jangan Sampai Kena

Pemberian tunjangan kinerja PNS di Kemenag diberikan setiap bulannya seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. PNS di Kemenag menerima besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang dimiliki.

Capaian kinerja organisasi dan individu merupakan salah satu faktor yang memengaruhi pemberian tunjangan kinerja PNS di Kemenag. Oleh karena itu, para PNS di Kemenag harus memperhatikan bagaimana kinerja organisasi dan individu tercapai.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x