OH, Ini Ternyata Perbedaan Honorer dengan PPPK, Sejahtera Banget Jadi ASN...

- 8 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Banda Aceh dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi Nadiem Makarim! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Banda Aceh dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

 

BERITASOLORAYA.com - Bagi honorer, menjadi ASN, khususnya PPPK merupakan keinginan besar dalam karir dan profesi yang dijalani.

 

Apalagi bagi honorer yang sudah bekerja puluhan tahun, jalan menjadi PPPK tentu menjadi hal yang sangat diinginkan oleh tenaga honorer.

Dengan menjadi PPPK, maka kehidupan honorer akan jauh lebih terjamin dan sejahtera dalam hal keuangan dan juga ekonomi.

Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Ternyata yang Buat Honorer Gagal Terus Jadi ASN, Tepok Jidat....

Apalagi dengan kebijakan pemerintah yang akan menghapus honorer, membuat jalan menjadi PPPK adalah target yang harus dicapai honorer tahun 2023.

Lantas menjadi pernyataan, apa perbedaan antara tenaga honorer dengan PPPK ?

Jawabannya ada di artikel ini, baca terus sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Baca Juga: Tanggapi Serius Penghapusan Honorer, Ganjar Pranowo: Bisa Habis Guru Kami Pak...

Kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang direvisi ke dalam PP Nomor 56 Tahun 2012, honorer adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK.

Tugas honorer adalah melakukan pekerjaan di instansi pemerintah tempat honorer tersebut direkrut dan dipekerjakan.

Gaji honorer sendiri akan dibayarkan lewat APBN dan APBD sehingga pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pendapatan atau gaji para tenaga honorer.

Baca Juga: Peduli dan Serius Akan Masalah Honorer, Jokowi: Jangan Ada Pemberhentian Pak Menteri....

Honorer sendiri tidak masuk ke dalam kategori pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN).

Kategori ASN, hanyalah PNS dan juga PPPK yang akan dibahas di bawah ini.

PPPK sendiri merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang termasuk ke dalam kategori pekerja ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Alamak ! Ribuan Peserta P1 PPPK Guru 2022 Dibatalkan Penempatannya, Kok Bisa ?

PPPK akan diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan menjadi pelaksana tugas serta juga jabatan di pemerintahan.

Jadi, bisa dibilang PPPK merupakan pegawai kontrak yang dipekerjakan untuk melakukan tugas di setiap instansi dan lembaga pemerintah.

Itulah tadi perbedaan honorer dengan PPPK yang sudah diatur dalam PP dan juga Undang-Undang negara.

Baca Juga: Hore, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Pasti, Catat Tanggal Resmi yang Dibagikan Kemendikbud...

Bagi honorer yang ingin menjadi PPPK, bisa mengikuti seleksi CASN 2023 yang akan dibuka sebentar lagi oleh pemerintah.

Dengan mengikuti seleksi tersebut, maka honorer bisa diangkat menjadi PPPK kalau lulus seleksi CASN nantinya. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 56 Tahun 2012


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x