Inilah Beberapa Faktor PPPK Diberhentikan Hormat Maupun Tidak Hormat

- 8 Maret 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak /Instagram Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagaimana jika kontrak PPPK habis? Hal tersebut menjadi salah satu kekurangan dari PPPK. Diperpanjang atau tidak, itu tergantung dari kinerja PPPK tersebut.

Jika PPPK kinerjanya baik, kemungkinan akan diperpanjang, sebaliknya, jika PPPK kinerjanya kurang optimal maka pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak.

Dikutip dari berbagai sumber, masa kontrak kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Terkait dengan PPPK, perintah sudah mengatur melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang batas kontrak sesuai dengan aturan kontrak dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.

Baca Juga: 2 Golongan Prioritas pada Seleksi ASN 2023, Siapa Saja? Berikut Informasinya, Bisa Jadi Peluang Honorer

Ada pun yang menjadi parameter penilaiannya adalah:

1. Tergantung dari pencapaian kinerja

2. Kesesuaian kompetensi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x