BERITASOLORAYA.com - Bagaimana jika kontrak PPPK habis? Hal tersebut menjadi salah satu kekurangan dari PPPK. Diperpanjang atau tidak, itu tergantung dari kinerja PPPK tersebut.
Jika PPPK kinerjanya baik, kemungkinan akan diperpanjang, sebaliknya, jika PPPK kinerjanya kurang optimal maka pemerintah berhak untuk tidak memperpanjang kontrak.
Dikutip dari berbagai sumber, masa kontrak kerja PPPK paling singkat 1 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
Terkait dengan PPPK, perintah sudah mengatur melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN tentang batas kontrak sesuai dengan aturan kontrak dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja.
Ada pun yang menjadi parameter penilaiannya adalah:
1. Tergantung dari pencapaian kinerja
2. Kesesuaian kompetensi