3. Kebutuhan instansi
4. Setelah mendapat persetujuan dari PPK
Baca Juga: Ada Informasi Penting Mengenai PPG 2022 dan 2023, Simak Ini Baik-Baik!
Untuk bisa diperpanjang, berdasarkan peraturan tersebut empat hal di atas merupakan parameter PPPK untuk memperpanjang atau tidak.
Perlu diketahui bahwasanya PPPK pastinya memiliki kontrak yang sewaktu-waktu akan habis kontraknya. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui aturan-aturan di dalam PPPK. PPPK bisa diberhentikan secara hormat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PPPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kontrak yang berlaku berdasarkan empat parameter yang sudah disebutkan di atas.
Baca Juga: Tokopedia Menyediakan Fitur Kado dan Cetak Bentuk Fisik di Pegadaian Tabungan Emas, Begini Caranya..
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri