Inilah Beberapa Faktor PPPK Diberhentikan Hormat Maupun Tidak Hormat

- 8 Maret 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak /Instagram Ditjen GTK Kemdikbud/

3. Kebutuhan instansi

4. Setelah mendapat persetujuan dari PPK

Baca Juga: Ada Informasi Penting Mengenai PPG 2022 dan 2023, Simak Ini Baik-Baik!

Untuk bisa diperpanjang, berdasarkan peraturan tersebut empat hal di atas merupakan parameter PPPK untuk memperpanjang atau tidak.

Perlu diketahui bahwasanya PPPK pastinya memiliki kontrak yang sewaktu-waktu akan habis kontraknya. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui aturan-aturan di dalam PPPK. PPPK bisa diberhentikan secara hormat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. PPPK sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kontrak yang berlaku berdasarkan empat parameter yang sudah disebutkan di atas.

Baca Juga: Tokopedia Menyediakan Fitur Kado dan Cetak Bentuk Fisik di Pegadaian Tabungan Emas, Begini Caranya..

2. Meninggal dunia

3. Atas permintaan sendiri

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x