Inilah Beberapa Faktor PPPK Diberhentikan Hormat Maupun Tidak Hormat

- 8 Maret 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak
Ilustrasi. Berikut ini alasan PPPK diberhentikan, baik secara hormat atau tidak /Instagram Ditjen GTK Kemdikbud/

4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pengurangan PPPK.

5. Tidak cakap jasmani atau rohani, tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

Ada kemungkinan seorang PPPK diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara, misalnya:

1. Melakukan tindak pidana dengan pidana paling penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Baca Juga: INFO PENTING, BKN Umumkan Ajuan NI PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Diperpanjang hingga Tanggal Ini. Nakes Bersiap

2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pelanggaran disiplin tingkat berat akan diberhentikan dari jabatan PPPK, tetapi tetap dengan hormat.

3. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Dalam hal ini, tentu banyak pekerjaan yang melakukan sistem tersebut, termasuk dalam lingkup PPPK.

PPPK bisa juga diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x