4. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang berdampak pengurangan PPPK.
5. Tidak cakap jasmani atau rohani, tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
Ada kemungkinan seorang PPPK diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena dihukum penjara, misalnya:
1. Melakukan tindak pidana dengan pidana paling penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.
2. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Pelanggaran disiplin tingkat berat akan diberhentikan dari jabatan PPPK, tetapi tetap dengan hormat.
3. Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Dalam hal ini, tentu banyak pekerjaan yang melakukan sistem tersebut, termasuk dalam lingkup PPPK.
PPPK bisa juga diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.