Pengumuman! Kementerian PANRB Rilis Jadwal dan Ketentuan Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis

- 10 Maret 2023, 18:51 WIB
Giliran Kementerian PANRB melakukan pengadaan seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis. Simak!
Giliran Kementerian PANRB melakukan pengadaan seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan bagi PPPK tenaga teknis. Simak! /Dok. Kementerian PANRB

- Merokok dalam ruangan seleksi,

- Menyebarkan soal seleksi melalui media/aplikasi

Baca Juga: Pemerintah Buka Kesempatan Ini untuk P1, P2 dan P3 yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahun 2022  

Hal itu disebutkan dalam Surat Pengumuman No. B/58/S.KP.01.00/2023 tentang Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Tambahan bagi pelamar PPPK di bidang tenaga teknis di Lingkungan Kementerian PANRB TA 2022.

Para peserta seleksi kompetensi adiwajibkan membawa perlengkapan yang sudah diumumkan sebelumnya, yakni Kartu Peserta Ujian (KPU) yang dapat dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta seleksi calon PPPK tersebut juga harus menyertakan KTP, KK atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ditambah lagi para pelamar PPPK ini juga perlu membawa alat tulis seperti pulpen dan pensil 2B.

Baca Juga: Buntut Pembatalan 3.043 Guru P1 PPPK, FPTHSI Desak Pemerintah Cabut Surat Keputusan. Ini 3 Tuntutanya..

Panitia seleksi berhak membatalkan keikutsertaan pelamar calon PPPK dengan ketentuan:

- Terlambat hadir,

- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta Ujian,

- Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan e-KTP nya, KK, atau surat kependudukan dari Dukcapil,

- Tidak memakai pakaian yang sudah ditentukan,

- Tidak sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca Juga: Minta Guru Penggerak Jangan Jadi Syarat Kunci Kepala Sekolah, Ketua PGRI Jateng Singgung Nasib Tendik Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah