Buntut Pembatalan 3.043 Guru P1 PPPK, FPTHSI Desak Pemerintah Cabut Surat Keputusan. Ini 3 Tuntutanya..

- 10 Maret 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK Guru yang mendapatkan kabar pembatalan penempatan oleh Kemendikbud
Ilustrasi pelamar P1 PPPK Guru yang mendapatkan kabar pembatalan penempatan oleh Kemendikbud /Pemerintah Kota Surabaya

BERITASOLORAYA.com – Keputusan pemerintah terkait pembatalan kepada 3.043 guru Prioritas Pertama atau P1 yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berbuntut kekecewaan para tenaga pendidik.

Bentuk protes kekecewaan atas pembatalan 3.043 guru P1 PPPK diekspresikan oleh Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia atau FPTSHI yang meminta kepada pemerintah untuk mencabut surat keputusan pembatalan 3.043 guru P1 PPPK.

“Kami sangat menyesalkan dengan keputusan kementerian yang membatalkan penempatan pelamar P1,” kata Ketua Bidang FPTSHI Didi Suprijadi.

Baca Juga: Peserta PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 Wajib Simak Info Penyesuaian Jadwal Ini. Pemkab Ungkap Lebih Jelas...

Didi juga menjelaskan jika alasan kekecewaan ribuan guru P1 semakin kuat lantaran para tenaga pendidik sudah sekian lama menunggu pengangkatan untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dengan jabatan fungsional guru.

“Semua ini mencerminkan carut marutnya pengelolaan manajemen guru di era Mas Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek,” ujar Didi.

Selain itu, bentuk kekecewaan akibat pembatalan sepihak 3.043 guru P1 PPPK disuarakan oleh ratusan tenaga pendidik dengan menggelar aksi damai di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud pada Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: Ada Fitur Baru Cek Akun belajar.id, 4 Informasi Ini Bisa Didapatkan dengan Mengaksesnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x