Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

- 12 Maret 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 /fancycrave1/pixabay

3. Perlu diperhatikan bahwa dalam mengikuti seleksi kompetensi, seluruh peserta juga diwajibkan beberapa hal, yaitu:

a. Membawa KTP Elektronik yang asil atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang juga masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Investasi Emas Mudah dan Murah Dengan Tabungan Emas Pegadaian

b. Membawa kartu peserta seleksi yang diunduh di halaman website www.sscasn.bkn.go.id,

c. Mengikuti pedoman tata tertib sebagaimana yang termuat dalam lampiran III pengumuman PENG-6/C/Cp.2/03/2023 ini.

4. Selain itu diimbau juga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter,dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Bahkan peserta juga diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Jika peserta tidak hadir tanpa keterangan maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.

6. Perlu diingat juga bahwa peserta pada Seleksi Kompetensi juga diharuskan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan berupa psikotes, tes kejiwaan, dan tes kesehatan sebagaimana jadwal dan tempat pelaksanaan tes yang akan diinformasikan kemudian.

7. Adapun seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia 2022 ini tidak dipungut biaya.

8. Kelulusan peserta merupakan prestasi dan hasil kerja dari peserta itu sendiri. Apabila ada pihak yang memberikan janji kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kejaksaan RI atau dari pihak lain, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kejaksaan Nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah