Selain itu perlu diingat bahwa peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI.
9. Adapun kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggungjawab dari peserta itu sendiri.
10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia 2022 ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
11. Kemudian untuk informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK tenaga teknis Kejaksaan RI, bisa menghubungi antara lain:
a. Call Center, WA atau SMS ke Nomor: 081311102611 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.30 sampai pukul 16.00 WIB;
b. Pengaduan melalui e-mail: [email protected].
Itulah informasi terkait seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 yang bisa Anda atau khususnya peserta pahami, semoga bisa bermanfaat.***