Informasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kejaksaan 2022, Berikut 11 Poin Penting Harus Diketahui! 3 Ini Wajib

- 12 Maret 2023, 12:58 WIB
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022
Ilustrasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 /fancycrave1/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 ini perlu diketahui dan dipahami supaya tidak ada yang terlewat.

Adapun informasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 ini bisa Anda simak secara lengkapnya melalui pemaparan yang ada di bawah ini.

Diketahui bahwa informasi seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam pengumuman resmi Kejaksaan.

Baca Juga: Update, Jalan Tengah untuk Penyelesaian Tenaga Honorer, Ternyata Sudah Ada?

Perlu diketahui bahwa pengumuman tentang jadwal seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 itu bernomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023.

Dalam pengumuman terkait seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 itu disampaikan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

1. Bagi peserta yang namanya tercantum dalam lampiran I pengumuman Kejaksaan dengan nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023 tersebut merupakan peserta seleksi kompetensi di waktu pelaksanaan serta lokai ujian sebagaimana yang terlampir.

2. Selain itu peserta juga diwajibkan untuk hadir mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal serta lokasi yang sudah ditentukan sebagaimana lampiran I dan lampiran II pada pengumuman nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023.

3. Perlu diperhatikan bahwa dalam mengikuti seleksi kompetensi, seluruh peserta juga diwajibkan beberapa hal, yaitu:

a. Membawa KTP Elektronik yang asil atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang juga masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Investasi Emas Mudah dan Murah Dengan Tabungan Emas Pegadaian

b. Membawa kartu peserta seleksi yang diunduh di halaman website www.sscasn.bkn.go.id,

c. Mengikuti pedoman tata tertib sebagaimana yang termuat dalam lampiran III pengumuman PENG-6/C/Cp.2/03/2023 ini.

4. Selain itu diimbau juga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter,dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

5. Bahkan peserta juga diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Jika peserta tidak hadir tanpa keterangan maka dianggap gugur atau mengundurkan diri.

6. Perlu diingat juga bahwa peserta pada Seleksi Kompetensi juga diharuskan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan berupa psikotes, tes kejiwaan, dan tes kesehatan sebagaimana jadwal dan tempat pelaksanaan tes yang akan diinformasikan kemudian.

7. Adapun seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kejaksaan Republik Indonesia 2022 ini tidak dipungut biaya.

8. Kelulusan peserta merupakan prestasi dan hasil kerja dari peserta itu sendiri. Apabila ada pihak yang memberikan janji kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kejaksaan RI atau dari pihak lain, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan.

Selain itu perlu diingat bahwa peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan RI.

9. Adapun kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman merupakan tanggungjawab dari peserta itu sendiri.

Baca Juga: Terkini! Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Dugaan TPPU Tidak Hanya di Kemenkeu, Sri Mulyani Siap Bersih-bersih

10. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kejaksaan Republik Indonesia 2022 ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

11. Kemudian untuk informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK tenaga teknis Kejaksaan RI, bisa menghubungi antara lain:

a. Call Center, WA atau SMS ke Nomor: 081311102611 pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.30 sampai pukul 16.00 WIB;

b. Pengaduan melalui e-mail: [email protected].

Itulah informasi terkait seleksi kompetensi PPPK teknis Kejaksaan 2022 yang bisa Anda atau khususnya peserta pahami, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Pengumuman Kejaksaan Nomor PENG-6/C/Cp.2/03/2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah