Link Daftar Nama Peserta, Jadwal, dan Lokasi Seleksi Kompetensi PPPK Teknis PANRB 2022

- 13 Maret 2023, 09:46 WIB
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB
Jadwal seleksi kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB /tangkapan layar pengumuman

BERITASOLORAYA.com - Agenda seleksi kompetensi PPPK Teknis akan dilakukan beberapa hari lagi, Kementerian PANRB telah secara resmi merilis jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi.

Simak link daftar nama peserta, jadwal, hingga lokasi seleksi kompetensi PPPK Teknis oleh Kementerian PANRB dan juga beberapa informasi yang perlu diperhatikan.

Sebelum mengikuti seleksi kompetensi lebih lanjut, kamu perlu perhatikan beberapa hal penting terkait dengan pengumuman resmi oleh Kementerian PANRB.

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB dimulai pada 17 Maret 2023 yang terdiri dari tes CAT (Computer Assisted Test).

Baca Juga: 4 Hari Lagi, BKN Gelar Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, Intip Aturan Selengkapnya, Ada Info Baru?

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, berikut ketentuan yang perlu diperhatikan untuk pesera seleksi kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CAT dimulai pada tanggal 17, 20, dan 25 Maret 2023. Peserta yang lolos seleksi ini akan menghadapi seleksi tambahan pada 28 hingga 30 Maret 2023.

- Peserta seleksi kompotensi harus hadir 90 menit sebelum jam pelaksanaan seleksi yang sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Ada Perubahan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2023, Tak Lagi Pakai e-Warong, Begini Skema Penyalurannya...

- Ketentuan peserta yang perlu diperhatikan mengenai pakaian yakni peserta harus mengenakan baju kemeja putih polos, celana panjang atau rok hitam polos, jilbab hitam (bagi yang mengenakan), dan juga sepatu hitam tertutup.

- Peserta juga harus membawa kelengkapan seperti kartu peserta ujian yang bisa diakses melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.

- Peserta harus membawa KTP atau surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil).

- Peserta harus menyiapkan alat tulis pribadi berupa pulpen dan pensil kayu.

Baca Juga: Apa Itu Investasi Saham: Cek Begini Pengertian, Keuntungan, Risiko dan Cara Membelinya

- Seleksi kompetensi CAT ini bersiap close book dan peserta seleksi dilarang membawa buku atau catatan, kalkulator, senjata, hingga menggunakan komputer untuk hal lain selain aplikasi CAT.

Selain beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan saat seleksi kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB, berikut hal-hal yang dilarang saat seleksi:

- Peserta dilarang parkir kendaraan pribadi di lokasi pelaksanaan yang telah dijadwalkan

- Peserta dilarang membuat percakapan seperti bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

Baca Juga: Berhenti Kerja Tetap Kaya Raya, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2023, Nominalnya Bikin Ngiler...

- Peserta dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitian di saat seleksi sedang berlangsung.

- Peserta juga dilarang menerima atau memberi sesuatu dari dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia.

- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman, serta merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta juga dilarang menyebarkan soal seleksi kompetensi di semua pihak dan melalui media apapun.

Baca Juga: Bertekad Bangkit, Persib Jadikan Pertandingan lawan Persebaya sebagai Momentum Kebangkitan

Hasil seleksi kompetensi CAT bisa dilihat secara langsung melalui media online resmi. Penyelenggaraan live scoring dilakukan dengan tujuan untuk membuat hasil transparan.

Seperti yang diketahui, adanya seleksi tambahan setelah seleksi CAT akan dilakukan dengan ketentuan tertentu yang bisa disimak secara resmi di laman Kementerian PANRB.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H Tahun 2023 di Kota Banjarnegara

Kamu bisa klik link dan daftar nama peserta seleksi kompetensi CAT PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022 di sini.

Itulah beberapa informasi terkait dengan pengumuman informasi penting terkait dengan seleksi kompetensi PPPK Teknis Kementerian PANRB. Semoga bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah