Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022 Beserta 8 Larangan. Ada yang Dipakai di Lengan Kiri? Simak

- 14 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan
Ilustrasi tata tertib seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 beserta larangan /qimono/pixabay

3. Selain itu peserta juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian yang rapi dan sopan, kemeja atas dengan warna putih polos tanpa corak, celana panjang atau rok panjang dengan warna hitam (jangan menggunakan kaos, celana atau rok dengan bahan jeans dan sandal), sepatu tertutup, hijab warna hitam untuk peserta berhijab, serta pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

4. Selain itu peserta juga disarankan menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

5. Kemudian peserta juga menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa.

Baca Juga: Daftar Universitas Swasta Terbaik di Asia Tenggara Versi AppliedHE, Ada Incaranmu?

Selain itu untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar, maka peserta membuka maskernya.

6. Peserta seleksi juga melakukan scan barcode untuk memperoleh PIN registrasi.

7. Kemudian peserta juga diwajibkan menitipkan barang secara mandiri pada tempat yang ditentukan.

8. Perlu diperhatikan peserta juga dilarang melakukan beberapa hal berikut ini, yaitu:

a. Peserta dilarang membawa atau menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x