Ternyata Ini loh Kategori, Jenjang dan Golongan Ruang pada PNS Jabatan Fungsional maupun Struktural

- 14 Maret 2023, 18:14 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

Demikian pengelompokkan PNS yang wajib diketahui agar tidak canggung ketika telah menjadi bagian dari abdi negara tersebut.

Pengelompokkan PNS tersebut tentu tidak asal saja, melainkan ada landasan pembuatannya, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Kepala atau Kepka BKN.

Landasan pertama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Lalu, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Terakhir, Kepka BKN No. 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah