Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret

- 15 Maret 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini.
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

Hal ini dimaksudkan agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Untuk mengetahui ketentuan lengkap seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022, simak beberapa poin berikut ini.

 Tata Tertib untuk Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag 2022

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum seleksi dimulai.

2. Peserta wajib membawa KTP (atau surat pengganti KTP) dan kartu peserta ujian yang bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pakaian peserta:

-   Kemeja atas berwarna putih tanpa corak

-   Celana panjang atau rok panjang

-   Sepatu tertutup

-   Jilbab hitam bagi yang menggunakan jilbab

-   Pita berwarna merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x