Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret

- 15 Maret 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini.
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

-   Tidak membawa kelengkapan dokumen

-   Melanggar ketentuan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.

Baca Juga: Update Pernyataan Menpan RB Soal Penghapusan Honorer: Targetnya Tidak Ada PHK Massal 

Demikian penjelasan mengenai ketentuan dalam seleksi PPPK Kemenag 2022. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x