Lebih Dekat Jadi ASN PPPK Kemenag, Simak Ketentuan Seleksi Kompetensi Berikut Ini, Dimulai 17 Maret

- 15 Maret 2023, 21:48 WIB
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini.
Ilustrasi. Seleksi ASN PPPK Kementerian Agama atau Kemenag telah memasuki babak berikutnya, yakni seleksi kompetensi. Simak ketentuan berikut ini. /tangkapan layar YouTube BKD Jawa Tengah/

Baca Juga: TANPA TES, Guru Honorer Ini Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK di Seleksi CASN 2023, Kamu Termasuk?

4. Disarankan menggunakan masker.

5. Peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen kepada panitia dan membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah peserta yang terdaftar.

6. Panitia seleksi nantinya akan melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi.

7. Peserta wajib menitipkan barang secara mandiri di tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis BUMN 2023 Dimulai Hari Ini! Simak Cara Daftar dan Persyaratannya...

8. Terdapat beberapa larangan bagi peserta, di antaranya membahwa buku catatan dan aksesoris apapun, membawa senjata tajam, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT, bertanya atau berbicara selama tes, keluar ruangan kecuali dengan izin, dan lain-lain.

 Ketentuan lengkap seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022 dapat disimak melalui laman berikut. 

Adapun beberapa hal yang membuat pelamar auto dinyatakan guru dalam seleksi antara lain:

-   Terlambat hadir

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x