Seleksi Kompetensi Kemenag Dimulai Besok, Peraturan Diperketat, Peserta yang Melakukan Ini Dinyatakan Gugur

- 16 Maret 2023, 15:13 WIB
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur
Ilustrasi peserta seleksi kompetensi PPPK Kemenag 2022. Berikut tata tertib can larangan yang bisa menyebabkan peserta gugur /Bidang PHU Kanwil Kemenag Banten

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, hari yang ditunggu para pelamar PPPK di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag untuk tahun anggaran 2022 akan dimulai besok.

Pasalnya, seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Kemenag akan dilangsungkan mulai besok, 17 Maret 2023 hingga 9 April 2023.

Diungkapkan oleh Nizar Ali selaku Sekretaris Jenderal Kemenag bahwa terdapat 74.424 peserta yang akan mengikuti seleksi kompetensi Kemenag yang dimulai besok. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, 13 Maret 2023.

Namun, bagi peserta seleksi kompetensi Kemenag harap memperhatikan tata tertib seleksi dengan saksama, karena sanksi yang ditetapkan oleh panitia seleksi tidak main-main, yaitu peserta yang melanggar langsung dinyatakan gugur.

Baca Juga: Waduh.. Guru di Akhir Tahun 2023 Wajib Waspada, Terlebih Tenaga Honorer yang Belum Diangkat ASN

Adapun jenis pelanggaran yang memiliki sanksi ‘gugur’ kepada peserta seleksi, yaitu:

1. Peserta yang terlambat hadir ke lokasi seleksi kompetensi. Peserta ini tidak diperkenankan untuk masuk ke ruangan dan mengikuti Seleksi Kompetensi serta dianggap gugur.

Terkait kehadiran, peserta diharuskan hadir di lokasi Seleksi Kompetensi yang telah ditetapkan maksimal 90 menit sebelum ujian dimulai.

Baca Juga: UPDATE, Inilah Kategori Guru yang Wajib Ikut Seleksi Akademik atau Pretest PPG Dalam Jabatan 2023

Hal ini dikarenakan peserta harus melalui proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan oleh panitia terlebih dahulu.

Sementara untuk lokasinya, tersebar di 35 titik dan bertempat di Kantor Registrasi serta UPT milik BKN. Kemudian untuk waktunya, seleksi kompetensi digelar secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan peserta tidak dapat mengubah jadwal dan lokasi tersebut.

“Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.

Baca Juga: Ribuan Guru Batal Penempatan, Dirjen GTK Sebut Tidak Perlu Khawatir, Tinggal Menunggu Ini di Tahun 2023

2. Peserta yang tidak membawa dengan lengkap dokumen persyaratan atau memberikan dokumen palsu. Peserta dengan pelanggaran ini tidak diperkenankan mengikuti seleksi serta dianggap gugur oleh panitia.

Sementara, dokumen persyaratan yang harus dibawa oleh setiap peserta aeleksi kompetensi, antara lain:

- KTP (asli)/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang hingga seleksi masih berlaku/ Kartu Keluarga (asli)/ salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2022: Durasi, Jumlah Soal, Bobot Nilai, Passing Grade, dan Nilai Kumulatif

- Kartu Tanda Peserta Ujian (asli) yang dicetak melalui laman SSCASN BKN.

3. Peserta yang melakukan pelanggaran ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi, maka peserta demikian tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi serta dianggap gugur.

Ketentuan yang dimaksud meliputi tata tertib dan hal-hal yang dilarang selama proses seleksi kompetensi berlangsung.

Demikian pelanggaran yang menyebabkan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag gugur. Oleh karena itu, peserta harus berhati-hati dan patuhi tata tertib dan larangan yang diberlakukan selama Seleksi Kompetensi berlangsung. Selamat berjuang, semoga sukses!***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x