Ditetapkan dalam SE tersebut bahwa instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan PPPK dan CPNS dengan memperhatikan hal-hal berikut:
Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!
- Peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK
- Jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun di tahun 2023
- Kesediaan atau kemampuan anggaran.
Adapun untuk usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat, Menteri PANRB menetapkan hanya jabatan di 4 bidang ini yang akan dibuka formasinya:
- Bidang kejaksaan
- Bidang intelijen
- Bidang kehakiman
- Tenaga dosen.
Lebih lanjut, pengadaan dosen ASN pada seleksi CPNS 2023 harus berdasarkan pada data kebutuhan dari Kemendikbudristek.
Sayangnya, dalam SE Menteri PANRB ini, tidak disebutkan pengadaan CPNS untuk instansi daerah. Dengan begitu, instansi daerah hanya dapat mengusulkan kebutuhan untuk ASN PPPK.
Pengadaan ASN CPNS yang dikhususkan untuk jabatan tertentu sejalan dengan arah kebijakan Menteri PANRB. Salah satu arah kebijakan itu yakni merekrut CPNS dengan sangat selektif.
Adapun arah kebijakan pengadaan ASN 2023 lebih lengkapnya yakni:
Baca Juga: PNS Jangan Ketinggalan, Kementerian PANRB Beri Kabar Bahagia tentang Ini. Terakhir 20 Maret 2023