Siap-Siap, Kemenag Segera Adakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023, Catat Tanggalnya!

- 18 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah 2023 akan digelar pada 24-26 Maret 2023.
Ilustrasi. Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah 2023 akan digelar pada 24-26 Maret 2023. /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira untuk rekan-rekan guru madrasah. Kabar gembira tersebut berkaitan dengan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Madrasah 2023.

Hal tersebut diumumkan oleh Kemenag melalui laman resminya. Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023 akan berlangsung pada 24-26 Maret 2023.

Bagi rekan-rekan guru yang ingin mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023, diharap untuk segera mempersiapkan diri.

Baca Juga: Terakhir 31 Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Segera Lakukan Hal Ini…

Hal tersebut masih disempurnakan melalui kajian-kajian oleh dari para ahli di berbagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Nasional (PTKIN) di Indonesia. Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023 akan berlangsung di Yogyakarta.

M Zain Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa persiapan untuk menggelar Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023 akan segera selesai, sebelum mendekati hari H.

Ia mengatakan dilakukan penyempurnaan melalui kajian-kajian bersama para ahli diharapkan setelah para guru yang dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Akademik PPG 2023, memberikan dampak yang positif bagi pendidikan di Madrasah.

Baca Juga: GAGAL TERIMA THR 2023. Peserta Lolos PPPK GURU TAHUN 2022 Diharap Tetap Tenang Masih Ada Kesempatan Terima Ini

"Jangan sampai guru-guru yang lulus Uji Seleksi Kompetensi Akademik tersebut adalah guru-guru yang tidak layak dan tidak memiliki ghirah perjuangan yang tinggi," tutur Zain, dikutip BeritaSoloRaya.com dari halaman resmi Kemenag, Sabtu 18 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq, soal-soal yang nantinya akan digunakan dalam Seleksi Kompetensi Akademik PPG 2023, harus diperhatikan dengan seksama dan matang, dan jangan sampai nantinya muncul soal-soal yang tidak sesuai dalam proses seleksi.

Menurutnya, tahun lalu masih banyak menemukan soal-soal di bawah standar. Oleh karena itu, soal-soal tersebut tidak dapat mewakili kemampuan calon PPG nantinya.

Baca Juga: Tata Tertib dan Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Bisa Dilihat Disini

Subkoordinator Bina Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang juga Sekretaris Panitia Nasional PPG Kemenag, Mustofa Fahmi menambahkan komponen soal yang akan dibuat juga harus memperhatikan kondisi kompetensi guru madrasah.

Hal tersebut karena perbedaan usia dan distribusi geografis memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan calon peserta PPG 2023.

Ia juga berharap perihal soal untuk ujian seleksi harus bersifat universal dan tidak cenderung berpihak pada kelompok usia tertentu atau kelompok geografis tertentu.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tahun 2023 akan Dioptimalkan Formasinya, ini Kata Kepala Dinas Pendidikan

Fahmi juga berharap ujian nanti, semoga dapat meningkatkan kualitas peserta calon PPG 2023 dan dapat dilihat dari outputnya. Guru yang nantinya disertifikasi adalah guru berkualitas yang meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

Tujuan program PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional di masa depan yang memiliki kompetensi secara baik dan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.

Hal ini mengacu pada Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa tujuan umum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik di masa depan dan mencapai tujuan pendidikan negara.

Baca Juga: Tanya Jawab KIP Kuliah 2023 Ini Sering Ditanyakan, Siswa Harus Tahu. Mulai NIK Sampai NISN

Selain, untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Tidak hanya itu, pada berdasarkan PP No. 14 tahun 2005 Pasal 2, (1), guru memiliki peran penting dalam mengembangkan peserta didik.

Sebagaimana yang tertera pada pasal 2 ayat 1 guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x