Jam Kerja ASN baik PNS atau PPPK Jelang Ramadhan 1444 H Berubah, Cek Jadwal Resmi Menpan RB

- 21 Maret 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi ASN, PNS atau PPPK
Ilustrasi ASN, PNS atau PPPK /Tangkapan Layar Instagram @mastercpns/

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Tahun 2022 di Wilayah ini Ditangguhkan Penempatannya

Berikut informasi mengenai jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK di instansi pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 H yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari SE Menpan RB Nomor 6 tahun 2023.

Terdapat perbedaan jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H pada instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H pada hari Senin–Kamis mulai pukul 08.00–15.00 dengan jam istirahat pada pukul 12.00–12.30.

Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H dimulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.

Baca Juga: Formasi CPNS Bakal Segera Dibuka, Begini Tahapannya Sebelum Resmi Diangkat Menjadi PNS

Sedangkan, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H yaitu hari Senin–Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pukul 12.00–12.30.

Lalu, untuk hari Jumat jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H diberlakukan mulai pukul 08.00–14.00 dengan jam istirahat pada pukul 11.30–12.30.

Penyesuaian jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di atas disesuaikan dengan zona waktu daerah tiap instansi pemerintah.

Pada surat edaran tersebut juga disampaikan jumlah jam kerja ASN termasuk PNS dan PPPK pada bulan Ramadhan 1444 H di instansi pemerintah pusat dan daerah dengan lima atau enam hari kerja wajib memenuhi paling sedikit 32,5 jam.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x