PENTING! Supaya Terdaftar dalam Database BKN, Tenaga Honorer Harus Lakukan Ini

- 22 Maret 2023, 16:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Dok. Humas KemenPANRB/

Diketahui instansi yang belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebanyak 543.273.

Perlu diketahui, jika SPTJM ini menjadi syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk pendataan non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan demikian, Menpan RB meminta supaya tenaga honorer segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi SPTJM.

Baca Juga: BOCORAN, Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023 Dibuka Lebih dari 1 Juta Formasi, Guru Honorer Jadi Prioritas

Pasalnya, BKN menyampaikan jika tenaga honorer yang tidak melengkapi SPTJM, maka tidak akan bisa dijadikan data dasar atau tidak masuk dalam database BKN.

Maka dari itu, untuk mempercepat penyelesaian terkait masalah tenaga honorer di Indonesia, BKN sangat berharap supaya SPTJM harus segera dilengkapi.

Hal itu juga dimaksudkan agar semua tenaga honorer yang masuk dalam data instansi pemerintah bisa mendapatkan solusi sebagai jalan tengah yang terbaik nantinya.

Baca Juga: AWAS, Guru Sertifikasi Harus Cek! Segera Benahi Masalah Berikut Agar TPG Bisa Cair

Namun, sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai solusi terbaik yang dipilih pemerintah  terkait nasib tenaga honorer di Indonesia.

Hanya saja belum lama ini diputuskan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer di Indonesia, mengingat beberapa pertimbangan.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x