YES, Tenaga Honorer Dihabiskan Jadi PPPK dan CPNS di Penerimaan CASN 2023? Berikut Faktanya

- 24 Maret 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /tirachardz/Freepik

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Sebut Kejanggalan dalam Hukuman Calo Bintara

Bagi instansi pusat, usulan kebutuhannya berdasarkan peta jabatan yang disusun PPK dan juga memperhatikan jumlah ASN yang akan memasuki purna bakti per tahun 2023, pun ketersediaan anggaran untuk penggajian dan pemberian tunjangan. Pengusulan dilakukan dengan ketentuan:

- Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK,

- Usulan kebutuhan CPNS hanya ada di bidang kejaksaan, kehakiman, intelijen, hingga dosen,

- Usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana akan berpedoman pada Permenpan RB No. 45 tahun 2022 dan Kepmenpan RB No. 1103 tahun 2022,

- Kebutuhan tenaga dosen berdasarkan usulan kebutuhan dari Kemdikbud,

- Usulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional juga akan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Kepmenpan RB No. 158 tahun 2023 dengan syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina,

- Sama halnya dengan usulan kebutuhan bidang pendidikan, usulan kebutuhan tenaga kesehatan juga berdasar pada usulan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Buka Bersama Pejabat dan ASN Ditiadakan, Menteri PANRB: Harus Patuh Ya!

Instansi daerah pengusulan kebutuhannya juga memperhatikan jumlah ASN yang pensiun juga jumlah anggaran, tetapi juga berdasarkan aspek berikut:

a. Pengusulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan dan kesehatan pada satuan unit kerja. Usulan kebutuhan juga diutamakan pada satuan kerja yang dalam pengadaan ASN tahun 2022 tak mendapat tenaga SDM tambahan,

b. Usulan kebutuhan PPPK jabatan fungsional berdasarkan nomenklatur tiap-tiap jabatan fungsional dan Kepmenpan RB No. 158 tahun 2022 dengan syarat kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan rekomendasi dari pejabat pembina,

c. Senada dengan ketentuan dari instansi pusat, kebutuhan tenaga PPPK guru berdasarkan usulan kebutuhan yang diajukan Kemdikbudristek,

Baca Juga: Jelang Hadapi Burundi, Skuad Garuda Antusias dalam Pemusatan Latihan

d. Usulan kebutuhan tenaga kesehatan juga tergantung pada data kebutuhan yang diusulkan oleh Kemenkes.*** 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x