Diperpanjang hingga 30 Maret 2023, Kementerian PANRB Buka Seleksi Calon Pejabat, Inilah Persyaratanya…

- 25 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat
Ilustrasi Kementerian PANRB membuka seleksi calon pejabat /Dok. Menpan.go.id

2. Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dalam jenjang JPT Pratama pada unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Kategori Ini Sudah Masuk Database dan Segera Diangkat Menjadi PPPK 2023...

Dalam catatan yang disematkan dalam surat tersebut, para pelamar calon seleksi pejabat dalam Kementerian PANRB hanya diperbolehkan untuk memilih satu dari dua jabatan yang ditawarkan.

Akan tetapi, para pelamar seleksi calon pejabat dalam lingkungan Kementerian PANRB harus memenuhi segala persyaratan yang sudah ditentukan.

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pelamar dalam seleksi calon pejabat Kementerian PANRB?

Baca Juga: ASN dan Pejabat Harus Patuhi Tiadakan Bukber, Menteri PANRB: Jangan Sampai Ada Kesan...

Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia.

b. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x