Kemenkeu Beri Kado bagi Formasi PPPK yang Diangkat Tahun Ini, Gajinya Sudah Disediakan?

- 29 Maret 2023, 05:53 WIB
Kemenkeu beri hadiah untuk formasi PPPK yang diangkat tahun ini berupa gaji dan tunjangan
Kemenkeu beri hadiah untuk formasi PPPK yang diangkat tahun ini berupa gaji dan tunjangan /Dok. Kemenkeu/

Baca Juga: PSS Sleman Development Center Tetap Jalani Latihan di bulan Ramadhan, Meski dengan Porsi Ringan

Apabila ada perubahan salah satu atau lebih komponen gaji dalam suatu daftar pembayaran gaji induk yang belum dibayarkan, hingga mengakibatkan kekurangan jumlah gaji yang dibayar, maka kekurangan tersebut akan diberikan sebagai kekurangan gaji.

Perubahan salah satu atau lebih komponen gaji yang dimaksud, yaitu jumlah besaran gaji pokok, dan termasuk juga, komponen tunjangan.

Kekurangan gaji akan dimasukkan ke dalam daftar perhitungan pembayaran gaji yang disendirikan. Kekurangan gaji dilakukan dengan catatan SP2D gaji induk atau gaji susulan yang mana memuat besaran komponen gaji baru telah diberlakukan.

Baca Juga: Nasib Honorer 2023 Disebut dalam Diskusi Menteri PANRB dan Ketua Komisi II DPR RI, Sudah Ada Solusi?

Jika besaran salah satu atau lebih komponen gaji di daftar pembayaran gaji induk mengakibatkan kelebihan pembayaran, lebihan tersebut disetorkan ke kas daerah, tapi bisa juga dimasukkan ke daftar pembayaran gaji bulan selanjutnya.

Akan tetapi, gaji PPPK baru bisa dibayarkan setelah pegawai PPPK menandatangani perjanjian kerjanya, penerbitan SK pengangkatan PPPK, serta melaksanakan tugas dengan SPMT sebagai bukti.

Gaji dan tunjangan PPPK akan dihentikan di bulan berikutnya sejak pegawai PPPK:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x