Terbaru, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tidak Jadi 21 April, Lalu Tanggal Berapa?

- 29 Maret 2023, 18:19 WIB
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023. (Foto ilustrasi: Pixabay) /

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Terdapat penambahan hari cuti bersama, sehingga cuti bersama Idul Fitri 1444 H yang semula hanya empat hari, bertambah satu hari menjadi total lima hari.

Kelima hari tersebut dimulai dari hari Rabu, 19 April 2023. Kemudian lanjut di hari Kamis dan Jumat, 20 – 21 April 2023.

Lalu, Sabtu dan Minggu, yaitu 22 – 23 April 2023 merupakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Selanjutnya, cuti bersama Idul Fitri 1444 H dilanjutkan di tanggal 24 – 25 April 2023 (Senin dan Selasa). Dengan demikian, total cuti bersama sebanyak lima hari, yaitu 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

Adapun perubahan tanggal cuti bersama tersebut, mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkannya SKB ketiga menteri, yaitu 29 Maret 2023.

Perlu diketahui juga bahwa cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengurangi cuti tahunan. Hal ini sesuai yang tertulis dalam SE Menaker No. 1/14/HK.04/X/2022.

Sementara, untuk memenuhi target kinerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, PNS yang mengajukan cuti tahunan akan diatur pada sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, paling tidak 30 persen di setiap unit kerjanya.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x