Disnakertrans DIY Awasi THR Lebaran 2023 untuk Pekerja dan Buruh Yogyakarta sesuai Ketentuan Kemnaker

- 1 April 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta
Ilustrasi THR Lebaran 2023 untuk pekerja dan buruh di Yogyakarta /Pixabay/negamuntaha /

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu lalu Kemnaker mengeluarkan surat edaran Menaker mengenai pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan. Disnakertrans DIY menyambut baik hal ini. Surat edaran Menaker berisi ketentuan pemberian THR Lebaran 2023 dari Kemnaker untuk pekerja atau buruh perusahaan. Disnakertrans DIY memantau pemberian THR Lebaran 2023 di perusahaan di Yogyakarta.

Surat edaran oleh Kemnaker mengungkapkan pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan berlandaskan PP Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 yang juga digunakan Disnakertrans DIY.

Kemnaker menyebut dalam surat edaran Menaker tersebut bahwa pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan adalah sebuah kewajiban pengusaha sehingga Disnakertrans DIY memegang ketentuan tersebut.

Baca Juga: Kemdikbudristek Umumkan Perpanjangan Program Ini, Guru dan Kepala Sekolah Merapat, Terakhir 14 April!

Oleh sebab itu, Disnakertrans DIY memantau dan mengawasi pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh pada 75 perusahaan di Yogyakarta agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan Kemnaker.

Adapun ketentuan berupa penerima, besaran, dan jadwal pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan oleh Kemnaker dikutip dari surat edaran Menaker.

Berdasarkan ketentuan Kemenaker, pemberian THR Lebaran 2023 diberikan kepada pekerja atau buruh perusahaan yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih terus menerus.

Selain itu, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja bersama pengusaha dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tertentu berhak mendapat THR Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x