Venni menyebutkan bahwa pihaknya telah menganggarkan Gaji ke-13 untuk honorer atau PTT dan pegawai tendik non ASN, akan tetapi ia tidak merinci besaran nominal anggaran tersebut.
“Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar anggaran ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK),” Kata Venni.
Ia menuturkan jadwal pencairan untuk Gaji ke-13 2023 sama seperti tahun sebelumnya. Pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan paling lama sepekan menjelang Lebaran Idul Fitri.
Dalam keterangannya, Gaji ke-13 yang telah dianggarkan oleh Pemprov Kepri, tidak dianggarkan bagi tenaga harian lepas atau THL karena memang tidak ada dasarnya.
“Seperti yang dikatakan Pak Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar lebih giat dan semangat dalam bekerja,” Jelas Venni.
Venni juga menerangkan dengan adanya gaji ke-13 bagi honorer atau PTT serta pegawai tendik non ASn ini agar mereka dapat merayakan Lebaran dengan penuh suka.
“Dengan adanya Gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka,”Kata Venni menambahkan.
Semoga informasi ini bermanfaat.***