Solusi Honorer Sudah Mencapai Tahapan Akhir, MenpanRB: Presiden Minta Jangan Sampai Ada...

- 5 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Medan dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Medan dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

“Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi disisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas

Sampai saat ini, pemerintah sedang mematangkan opsi-opsi yang sudah diambil agar benar-benar solusinya tetap sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru.

MenpanRB sendiri sudah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari DPR, DPD, asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia sampai forum non ASN untuk membahas solusi apa yang akan diambil.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

Anas sendiri menjelaskan, sampai saat ini sudah ada 3 solusi utama yang masih dirapatkan lagi oleh pemerintah:

1. Menghapus seluruh honorer

2. Mengangkat seluruh honorer menjadi ASN

Baca Juga: Minta Nakes Honorer Segera Diangkat Menjadi ASN 2023, DPR: Mereka Itu Wakilnya Tuhan !

3. Mengangkat honorer menjadi ASN sesuai dengan skala prioritas

Selain masalah penataan dan pencarian solusi, Anas menjelaskan kalau pemerintah masih mempunyai masalah distribusi ASN yang masih belum merata ke seluruh daerah Indonesia.

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” ujar Anas.***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah