PNS Bisa Ajukan Pensiun Dini Saat Umur 45 Tahun atau 50 Tahun? Ini yang Harus Kamu Tahu..

- 5 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Adanya PNS yang memilih untuk pensiun dini dan mendapat pesangon dari hasil kerjanya selama ini, tapi ternyata terdapat konsekuensi yang harus dihadapi.

 

Minimal konsekuensi dari PNS yang mengajukan pensiun dini bisa tidak mendapatkan hak pensiun ternyata telah diatur dalam undang-undang terkait.

Arti pensiun adalah penghasilan yang akan diterima setiap bulan oleh pegawai yang tidak dapat bekerja (mencapai purna tugas).

Baca Juga: Usia Pensiun PNS Guru dan Jabatan Lain Bisa Berbeda! Ini Penjelasannya, Ternyata Guru Lebih..

Arti pensiun dini adalah kondisi saat PNS melakukan pemberhentian atas permintaan sendiri dikarenakan pertimbangan tertentu.

Sesuai yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman BKN Yogyakarta, tentunya pensiun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1969 diberikan sebagai jaminan hari tua untuk penghargaan jasa PNS selama bekerja melayani publik dalam lingkungan dinas pemerintah.

Namun, ternyata tidak semua PNS dapat memperoleh pensiun. Dikatakan terdapat PNS yang gagal mendapat pensiun karena mengakhiri karier selain masa purna tugas.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x