BERITASOLORAYA.com - Penjelasan pensiun PNS guru dengan PNS jabatan lain yang ternyata memiliki batas usia yang berbeda dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.
Peraturan batas usia pensiun, baik guru dan jabatan fungsional lain, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.
Tentunya, guru PNS dan jabatan fungsional lainnya memiliki cakupan jabatan masing-masing yang telah secara lengkap diatur dalam PP No 11 tahun 2017.
Kebingungan usia pensiun PNS guru dengan PNS jabatan lain muncul karena adanya persepsi batas usia pensiun PNS guru antara 58 ataukah 60 tahun.
Sesuai yang BeritaSoloRaya.com rangkum dari PP No 11 tahun 2017 dan laman resmi BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, berikut hal yang harus diperhatikan.
Dijelaskan bahwa batas usia pensiun guru PNS telah termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2005 yang menjelaskan bahwa pemberhentian guru atas batas usia dilakukan saat guru PNS menginjak usia ke 60 tahun.